Pengelolaan Sampah Berkelanjutan TPA Bangkonol Pandeglang Sesuai Aturan UU 18/2008
![]() |
Foto: TPA Bangkonol terus berupaya melakukan pembenahan dan pengurangan timbunan sampah. (Pandeglang1.xyx) |
Pandeglang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol yang terletak di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, telah mematuhi regulasi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Klaim ini disampaikan oleh Sekretaris DLH Kabupaten Pandeglang, Winarno, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Winarno menjelaskan bahwa TPA Bangkonol telah menerapkan beberapa tahapan pengolahan sampah yang sesuai dengan dokumen UKL-UPL, termasuk penggunaan sistem Control Landfill dan Sanitary Landfill.
"Selain menerapkan Control Landfill, TPA Bangkonol juga telah dilengkapi dengan sistem Sanitary Landfill, yang mencakup Instalasi Pembuangan Limbah dan kolam lindi untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air tanah," ujarnya.
Lebih lanjut, Winarno menambahkan bahwa DLH secara rutin melakukan pemantauan terhadap kualitas udara, tanah, dan air untuk memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Kami terus melakukan pengecekan secara berkala, dan Alhamdulillah, hasilnya masih berada di bawah ambang batas," ungkapnya.
Kepala UPT TPA Bangkonol, Ida Jahidatul Falah, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dan pengurangan timbunan sampah. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) untuk memproduksi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBPJP).
"Kami berupaya mengubah sampah yang sebelumnya tidak bernilai menjadi bahan yang bernilai ekonomis. Kerja sama dengan PD PBM ini menghasilkan BBPJP yang akan dikirim ke PLTU Labuan sebagai pengganti batu bara," jelas Ida.
Ida juga menambahkan bahwa PD PBM sedang mengembangkan konsep Zero Waste Farming di area TPA Bangkonol. Konsep ini melibatkan pengolahan sampah organik menjadi maggot, yang dihasilkan dari larva lalat jenis Black Soldier Fly (BSF).
"Maggot yang dihasilkan akan digunakan sebagai pakan ternak yang kaya nutrisi, mendukung solusi ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, larva dan lalat BSF ini tidak membawa penyakit dan dapat menggantikan pakan ternak komersial," kata Ida.
Dengan berbagai upaya ini, TPA Bangkonol diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sejalan dengan peraturan yang berlaku serta kebutuhan ekonomi daerah. (*/Red)
Posting Komentar untuk "Pengelolaan Sampah Berkelanjutan TPA Bangkonol Pandeglang Sesuai Aturan UU 18/2008"